Gila! Oknum Polisi di Polres Jaktim Perkosa Saksi Remaja
Brigadir Satu Polisi HK, disangka telah memperkosa
seorang saksi yang masih remaja. Perkosaan itu terjadi setelah polisi
menangkap pacar korban.
Perbuatan biadab itu sebenarnya terjadi dua bulan lalu, pertengahan
Agustus 2008. Ketika itu, Abdul Rahman (19) ditangkap oleh Satuan
Narkoba Polres Metro Jakarta Timur di halaman SDN 28, Jalan Griya
Wartawan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Rahman datang ke SD bersama pacarnya, Sinta (17, bukan nama
sebenarnya), Sabtu (16/8). Mereka datang karena mendapat pesan singkat
untuk datang ke sekolah itu. Namun ketika tiba di halaman SD, mereka
langsung ditangkap oleh lima orang polisi berpakaian preman. "Saat
ditangkap, mereka berdua tidak membawa barang bukti. Hanya di saku
celana panjang Sinta ada selembar kertas linting," kata Budi Alfiawan
(40), kakak Sinta.
Saat itu, Rahman lalu dibawa ke kantin SD dan di sana sudah ada sebuah
rantang yang berisi ganja. Polisi lalu menuduh rantang itu milik
Rahman. Melihat Rahman ditangkap, Sinta pun ketakutan hingga pingsan.
Sinta lalu digendong oleh HK dan dibawa ke mobil.
Saat Rahman dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur, Sinta dibawa ke
sebuah hotel di kawasan Jatinegara. Di sana Sinta mengaku diperkosa
oleh HK sebanyak dua kali. Sinta baru dilepas HK pada hari Minggu
(17/8). Selama ini Sinta menutupi kejadian yang menimpanya karena
khawatir Rahman akan diperlakukan kasar oleh polisi. Hanya Rahman yang
tahu masalah itu.
Nah, perkosaan itu terungkap ketika Budi menengok Rahman di penjara.
Pada saat itu Rahman meminta maaf karena telah membuat Sinta
menderita. Saat itulah Rahman menceritakan kejadian yang menimpa Sinta.
Mendengar pengakuan Rahman, Budi langsung membawa Sinta ke RS Polri
Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari hasil visum diketahui,
kemaluan Sinta telah rusak oleh benda tumpul. Selain itu, Budi juga
melaporkan kasus ini ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan
STPL/181/Y/2008/ Yanduan dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi
Nurhalimah tertanggal 20 Oktober 2008.
Budi juga mengadukan hal ini Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
PA), Kamis (30/10) mengingat Sinta masih berusia 17 tahun. Menurut
Arist Merdeka Sirait, Sekjen Komnas PA, perbuatan HK harus diusut
tuntas karena melakukan hal yang sangat tercela. "Polisi itu menjadi
garda terdepan untuk melindungi masyarakat. Mengapa malah dia
memperkosa. Kami menuntut dia pecat," tandas Arist.
Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Hasanuddin
mengakui ada anak buahnya yang diperiksa Propam. "Kasus itu masih
dalam penyelidikan. Apakah benar dia melakukan itu atau tidak. Saat
ini HK kami bebas tugaskan dulu demi kepentingan pemeriksaan, " kata
Hasanuddin.
Dia menambahkan, jika hasil pemeriksaan dapat membuktikan HK melakukan
tindakan tercela itu, maka HK akan diproses sesuai hukum yang
berlaku. "Kami tidak akan mentolerir anggota yang melanggar hukum,"
tegas Kapolres.
Lain Nya Lagi
1. Polisi di Samarinda dilaporkan perkosa perempuan 32 tahun
2. Tiga Polisi Perkosa Penyanyi Karaoke, Dalam Sel Tahanan Polsek
3. Oknum Polisi Diduga Perkosa Guru Kenalan di Facebook
4. Oknum Polisi Perkosa Tersangka
Lain Nya Lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar